Pasal 117
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketiga DBH
Paragraf 3 DBH Sumber Daya Alam
Ayat (1)
DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:
Huruf a
provinsi yang bersangkutan sebesar 2%o (dta persen);
Huruf b
kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%o (enam koma lima persen);
Huruf c
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);
Huruf d
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3o/o (tiga persen); dan
Huruf e
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
Ayat (3)
DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,57o (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:
Huruf a
Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);
Huruf b
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan
Huruf c
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
Ayat (4)
DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:
Huruf a
provinsi yang bersangkutan sebesar 4o/o (empat persen);
Huruf b
kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen);
Huruf c
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6Vo (enam persen);
Huruf d
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6%o (enam persen); dan
Huruf e
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
Ayat (5)
DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:
Huruf a
provinsi penghasil sebesar l0% (sepuluh persen);
Huruf b
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen); dan
Huruf c
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
Penjelasan Pasal 117
Penjelasan Pasal 117 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (2)
Penjelasan Pasal 117 Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (2) Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota yang menghasilkan minyak bumi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (2) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (2) Huruf d
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (2) Huruf e
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota pengolah" adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan minyak bumi dan berisiko terkena dampak eksternalitas negatif.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (3)
Penjelasan Pasal 117 Ayat (3) Huruf a
Yang dimaksud dengan "provinsi penghasil" adalah provinsi yang menghasilkan minyak bumi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (3) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (3) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (4)
Penjelasan Pasal 117 Ayat (4) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (4) Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota yang menghasilkan gas bumi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (4) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (4) Huruf d
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (4) Huruf e
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota pengolah" adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan gas bumi dan berisiko terkena dampak eksterna-litas negatif.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (5)
Penjelasan Pasal 117 Ayat (5) Huruf a
Yang dimaksud dengan "provinsi penghasil" adalah provinsi yang menghasilkan gas bumi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (5) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (5) Huruf c
Cukup jelas.