Pasal 118
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketiga DBH
Paragraf 3 DBH Sumber Daya Alam
Ayat (1)
DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 1 ayat (3) huruf d, bersumber dari:
Huruf a
iuran tetap; dan
Huruf b
iuran produksi.
Ayat (2)
DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk yang bersumber dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Ayat (3)
DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 800/o (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
Huruf a
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
Huruf b
kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
Huruf c
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar l2%o (dua belas persen);
Huruf d
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar l2%o (dta belas persen); dan
Huruf e
kabupaten/kota pengolah sebesar 8o/o (delapan persen).
Penjelasan Pasal 118
Penjelasan Pasal 118 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 118 Ayat (2)
Cukup je1as.
Penjelasan Pasal 118 Ayat (3)
Penjelasan Pasal 118 Ayat (3) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 118 Ayat (3) Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja panas bumi.
Penjelasan Pasal 118 Ayat (3) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 118 Ayat (3) Huruf d
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 118 Ayat (3) Huruf e
Yang dimaksud dengan'kabupaten/kota pengolah" adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan panas bumi dan berisiko terkena dampak eksternalitas negatif.