Pasal 119
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketiga DBH
Paragraf 3 DBH Sumber Daya Alam
Ayat (1)
DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf e ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan.
Ayat (2)
DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan luas wilayah laut.
Penjelasan Pasal 119
Cukup jelas.