Pasal 12
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 3 BBNKB
Ayat (1)
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
Ayat (2)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
Huruf a
kereta api;
Huruf b
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
Huruf c
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
Huruf d
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
Huruf e
Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Ayat (4)
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
Huruf a
untuk diperdagangkan;
Huruf b
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
Huruf c
digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Ayat (5)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
Penjelasan Pasal 12
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1)
BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (4)
Penjelasan Pasal 12 Ayat (4) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (4) Huruf b
Pemasukan Kendaraan Bermotor untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia merupakan impor sementara yang dimaksudkan untuk diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, contoh: 1. kendaraan yang dibawa oleh wisatawan; 2. kendaraan yang digunakan teknisi, wartawan, tenaga ahli; dan 3. kendaraan proyek yang digunakan sementara waktu yang pada saat pengimporannya telah jelas bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (4) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (5)
Cukup jelas.