Pasal 120
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketiga DBH
Paragraf 3 DBH Sumber Daya Alam
Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dima}sud dalam Pasal 110, alokasi DBH per Daerah provinsi/kabupaten/kqta dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
Huruf a
9Oo/o (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 119; dan
Huruf b
10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal 120
Bagian dari 9O%o (sembilan puluh persen) DBH SDA tersebut, termasuk yang ditujukan untuk: a. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama; b. kabupaten/kota yang berbatasan langsung baik dalam provinsi yang sama maupun berbeda; c. kabupaten/kota pengolah, dengan mempertimbangkan antara lain dampak eksternalitas. Kinerja Pemerintah Daerah merupakan' kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung antara lain optimalisasi penerimaan negara, seperti pajak pusat dan penerimaan negara bukan pajak dan/atau kinerja pemeliharaan lingkungan, seperti pengelolaan lingkungan dan energi ramah lingkungan.