Pasal 123
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketiga DBH
Paragraf 3 DBH Sumber Daya Alam
Ayat (1)
Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya.
Ayat (2)
DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi Daerah penghasilnya.
Ayat (3)
DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digu.nakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional.
Ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Ra1ryat.
Penjelasan Pasal 123
Penjelasan Pasal 123 Ayat (1)
Jenis DBH lainnya antara lain dapat berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan sawit.
Penjelasan Pasal 123 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 123 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 123 Ayat (4)
Cukup jelas.