Pasal 124
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Keempat DAU
Ayat (1)
Pagu nasional DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan:
Huruf a
Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
Huruf b
kemampuan Keuangan Negara;
Huruf c
pagu TKD secara keseluruhan; dan
Huruf d
target pembangunan nasional.
Ayat (2)
Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antd.ra provinsi dan kabupate n /kota.
Ayat (3)
Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
Penjelasan Pasal 124
Penjelasan Pasal 124 Ayat (1)
Penghitungan kebutuhan pelayanan publik juga mempertimbangkan kesinergisan pendanaan pelaksanaan urusan antara Pemerintah dan Daerah.
Penjelasan Pasal 124 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 124 Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "karakteristik tertentu" adalah karakteristik kewilayahan, seperti letak geogralis dan perekonomian Daerah.