Pasal 125
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Keempat DAU
Ayat (1)
DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1 (satu) tahun anggaran.
Ayat (2)
Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah.
Ayat (3)
Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyetenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Ayat (4)
Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik.
Penjelasan Pasal 125
Penjelasan Pasal 125 Ayat (1)
DAU = Celah Fiskal (CF)
Penjelasan Pasal 125 Ayat (2)
Celah Fiskal (CF) = Kebutuhan Fiskal - potensi pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal 125 Ayat (3)
Penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
Penjelasan Pasal 125 Ayat (4)
Untuk provinsi, PAD tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke kabupaten dan kota dan untuk kabupaten dan kota termasuk PAD yang dibagihasilkan dari provinsi. Alokasi DAK nonfisik yang diperhitungkan antara lain adalah bidang pendidikan dan kesehatan.