Pasal 128
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Keempat DAU
Ayat (1)
DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (31.
Ayat (2)
Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh provinsi dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).
Penjelasan Pasal 128
Penjelasan Pasal 128 Ayat (1)
DAU Provinsii = Bobot provinsil x jumlah DAU provinsi dalam kelompok provinsi.
Penjelasan Pasal 128 Ayat (2)
Bobot Provi = CF Provi ICF Prov dimana, CF Provinsil = Celah Fiskal untuk provinsil. ICF Provinsi = iumlah Celah Fiskal seluruh provinsi dalam kelompok provinsi.