Pasal 129
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Keempat DAU
Ayat (1)
DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota da-lam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).
Ayat (2)
Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dengan total celAh fiskal seluruh kabupaten/kota dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (31.
Penjelasan Pasal 129
Penjelasan Pasal 129 Ayat (1)
DAU kabupaten/kota1 = Bobot kabupaten/kota1 x jumlah DAU kabupaten dan kota dalam kelompok kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 129 Ayat (2)
CF Kab / Kotai Bobot Kab/Kota,= _Vp XatlXon dimana, CF kabupaten/kota.1 Celah Fiskal untuk kabupaten/kota1. CF'kabupaten dan kota jumlah Celah Fiskal seluruh kabupaten dan kota dalam kelompok kabupaten/kota.