Pasal 131
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Kelima DAK
Ayat (1)
DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:
Huruf a
mencapai prioritas nasional;
Huruf b
mempercepat pembangunan Daerah;
Huruf c
mengurangi kesenjangan layanan publik;
Huruf d
mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau
Huruf e
mendukung operasionalisasi layanan publik.
Ayat (2)
Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
Huruf a
rencana pembangu.nan jangka menengah nasional;
Huruf b
rencana kerja pemerintah;
Huruf c
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal;
Huruf d
arahan Presiden; dan
Huruf e
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Huruf a
DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah;
Huruf b
DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah; dan
Huruf c
hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Ayat (4)
Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan pendanaan lainnya.
Ayat (5)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara.
Ayat (6)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk mencapai target kinerja Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (7)
Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui Pemerintah. Bagran Keenam Dana Otonomi Khusus
Penjelasan Pasal 131
Penjelasan Pasal 131 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 131 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 131 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 131 Ayat (4)
Penyinergian DAK dengan pendanaan lainnya bertujuan untuk mendukung pencapaian program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu. Pendanaan lainnya dapat berasal dari TKD lainnya, Pembiayaan Utang Daerah, APBD, kerja sama pemerintah dan badan usaha, kerja sama antar-Daerah, dan belanja kementerian/lembaga. Belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai urusan Daerah dialihkan menjadi DAK dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD.
Penjelasan Pasal 131 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 131 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 131 Ayat (7)
Cukup jelas.