Pasal 132
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Kelima DAK
Ayat (1)
Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
Ayat (2)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada alat (1) dibagi antara provinsi dan kabupate n lkota di wilayah provinsi yang bersangkutan secara adil dan transparan sesuai dengan Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
Ayat (3)
Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah serta target kinerja.
Penjelasan Pasal 132
Penjelasan Pasal 132 Ayat (1)
Dana Otonomi Khusus bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 132 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 132 Ayat (3)
Cukup jelas.