Pasal 133
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketujuh Dana Keistimewaan
Ayat (1)
Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
Ayat (2)
Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta sesuai dengan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yog,akarta yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/ kota.
Ayat (3)
Pendanaan atas urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas tiap-tiap kabupaten/kota.
Ayat (4)
Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangu.nan jangka menengah Daerah serta target kinerja.
Penjelasan Pasal 133
Penjelasan Pasal 133 Ayat (1)
Dana Keistimewaan bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 133 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 133 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 133 Ayat (4)
Cukup jelas.