Pasal 134
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Kedelapan Dana Desa
Ayat (1)
Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN.
Ayat (2)
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Ayat (3)
Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undanghn mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.
Ayat (4)
Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 134
Penjelasan Pasal 134 Ayat (1)
Dana Desa bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangu.nan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa.
Penjelasan Pasal 134 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 134 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 134 Ayat (4)
Cukup jelas.