Pasal 135
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Kesembilan Insentif Fiskal
Ayat (1)
Pemerintah dapat memberikan insentif frskal kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
Ayat (2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar.
Penjelasan Pasal 135
Cukup jelas.