Pasal 136
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Kesepuluh TKD untuk Daerah Persiapan
Ayat (1)
Menteri mengalokasikan bagian dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a dan huruf b untuk Daerah persiapan.
Ayat (2)
Bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung secara proporsional dari alokasi dana TKD yang diterima Daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, target layanan, dan/atau lokasi.
Ayat (3)
Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sesuai dengan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggaran Belanja Daerah persiapan dalam APBD Daerah induk.
Ayat (4)
Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki keistimewaan, pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bagian dana TKD yang dimaksud dalam Pasal 106 huruf d dan huruf e.
Ayat (5)
Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 136
Penjelasan Pasal 136 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 136 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lokasi" adalah letak pengusahaan hutan, tambang, kepala sumur minyak bumi atau gas bumi, dan/atau wilayah kerja panas bumi yang menjadi dasar penetapan Daerah penghasil sumber daya alam.
Penjelasan Pasal 136 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 136 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 136 Ayat (5)
Cukup jelas.