Pasal 138
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Kedua Belas Penyaluran TKD
Ayat (1)
Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas Daerah.
Ayat (2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan:
Huruf a
kemampuan Keuangan Negara;
Huruf b
kinerja pelaksanaan kegiatan di Daerah yang didanai dari Pajak dan dana TKD; dan/atau
Huruf c
kebijakan pengendalian Belanja Daerah dan kas Daerah, dalam rangka sinergi pengelolaan fiskal nasional.
Penjelasan Pasal 138
Penjelasan Pasal 138 Ayat (1)
Penyaluran TKD dapat dilakukan secara langsung ke rekening penerima manfaat, seperti desa dan/atau sekolah. Dalam hal penyaluran TKD dilaksanakan dengan mekanisme tersebut, transaksi dimaksud tetap tercatat dalam APBD.
Penjelasan Pasal 138 Ayat (2)
Dalam rangka pengelolaan kas pemerintahan yang efektif dan efisien, penyaluran dilaksanakan dalam skema pengelolaan kas Daerah yang terpadu. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan akun tertentu yang dikelola oleh Pemerintah yang merepresentasikan rekening kas tiap-tiap Daerah.