Pasal 141
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu Penganggaran Belanja Daerah
Ayat (1)
Pemerintah Daerah menJrusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
Ayat (2)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal 141
Cukup jelas.