Pasal 15
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 3 BBNKB
Ayat (1)
Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar l2%o (dua belas persen).
Ayat (2)
Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
Ayat (3)
Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.