Pasal 152
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
Bagian Keempat Pengawasan APBD
Ayat (1)
Pengawasan pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dalam hal tertentu, melakukan pengawasan intern terhadap rancangan APBD ataupun pelaksanaan APpD dalam rangka memberikan masukan kepada Presiden.
Ayat (3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Ayat (4)
Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri bekerja sama dengan lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melakukan penguatan terhadap kapabilitas aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan APBD.
Penjelasan Pasal 152
Penjelasan Pasal 152 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 152 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah dalam rangka menjalankan arahan Presiden untuk kepentingan strategis nasional dan untuk memberikan masukan yang bersifat lintas sektor.
Penjelasan Pasal 152 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 152 Ayat (4)
Cukup jelas.