Pasal 154
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Ayat (1)
Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas:
Huruf a
Pinjaman Daerah;
Huruf b
Obligasi Daerah; dan
Huruf c
Sukuk Daerah.
Ayat (2)
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Ayat (3)
Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah.
Ayat (4)
Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar negeri.
Ayat (5)
Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) tahun anggarafr terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
Ayat (6)
Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat pembahasan APBD.
Ayat (7)
Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.
Ayat (8)
Pembiayaan Utang Daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangu.nan nasional.
Penjelasan Pasal 154
Penjelasan Pasal 154 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 154 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 154 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 154 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 154 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 154 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 154 Ayat (7)
Yang dimaksud "dalam hal tertentu" adalah kondisi kedaruratan yang mengakibatkan perkiraan pendapatan Daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD.
Penjelasan Pasal 154 Ayat (8)
Cukup jelas.