Pasal 155
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Bagian Kesatu Pinjaman Daerah
Ayat (1)
Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
Huruf a
Pemerintah;
Huruf b
Pemerintah Daerah lain;
Huruf c
lembaga keuangan bank; dan/atau
Huruf d
lembaga keuangan bukan bank.
Ayat (2)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangu.nan nasional.
Ayat (3)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penugasan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Ayat (4)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilalsanakan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.
Ayat (5)
Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah.
Penjelasan Pasal 155
Penjelasan Pasal 155 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 155 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 155 Ayat (3)
Yang dimaksud "lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank" adalah lembaga keuangan yang dianggap mampu oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 155 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 155 Ayat (5)
Cukup jelas.