Pasal 157
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Bagian Kedua Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Ayat (1)
Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka:
Huruf a
pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah;
Huruf b
pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/ atau
Huruf c
penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Ayat (2)
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.
Ayat (3)
Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana Daerah.
Ayat (4)
Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Ayat (5)
Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pernyataan kesesuaian Sukuk Daerah terhadap prinsip-prinsip syariah dari ahli syariah pasar modal.
Penjelasan Pasal 157
Penjelasan Pasal 157 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 157 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 157 Ayat (3)
Hasil penjualan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal 157 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 157 Ayat (5)
Cukup jelas.