Pasal 158
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Bagian Kedua Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Ayat (1)
Barang milik Daerah dan/alau objek Pembiayaan yar-rg dibiayai dari Sukuk Daerah dapat digunakan seba(ai dasar penerbitan Sukuk Daerah.
Ayat (2)
Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai aset Sukuk Daerah, dapat berupa:
Huruf a
tanah dan/atau bangunan; dan
Huruf b
selain tanah dan/atau bangunan.
Ayat (3)
Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah.
Penjelasan Pasal 158
Penjelasan Pasal 158 Ayat (1)
Dasar penerbitan Sukuk Daerah tidak dimaksudkan sebagai jaminan penerbitan Sukuk Daerah.
Penjelasan Pasal 158 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "selain tanah dan/atau bangunan" dapat berupa barang berwujud ataupun barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas.
Penjelasan Pasal 158 Ayat (3)
Cukup jelas.