Pasal 16
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 3 BBNKB
Ayat (1)
Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 dengan tarif BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Ayat (2)
BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Ayat (3)
Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Ayat (4)
Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.