Pasal 160
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Bagian Ketiga Pengelolaan dan Pertanggungiawaban
Ayat (1)
Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas Pembiayaan utang pihak lain.
Ayat (2)
Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan Pembiayaan Utang Daerah.
Penjelasan Pasal 160
Cukup jelas.