Pasal 164
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Bagian Ketiga Pengelolaan dan Pertanggungiawaban
Ayat (1)
Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Ayat (2)
Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
Ayat (3)
Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
Huruf a
memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
Huruf b
memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan
Huruf c
menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.
Penjelasan Pasal 164
Cukup jelas.