Pasal 165
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Bagian Ketiga Pengelolaan dan Pertanggungiawaban
Ayat (1)
Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dikelola oleh bendahara umum Daerah atau badan layanan umum Daerah.
Ayat (2)
Pengelolaan Dana Abadi Daerah dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
Ayat (3)
Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal 165
Penjelasan Pasal 165 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 165 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai" adalah penempatan dana pada instrumen keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang telah diakui kredibilitasnya sehingga nilai pokok/awal investasi tidak dipengaruhi fluktuasi di pasar uang/pasar modal; fluktuasi hanya akan memengaruhi imbal hasil. Contoh penempatan dengan kriteria demikian misalnya adalah investasi pada Surat Berharga Negara hingga jatuh tempo atau tidak merealisasikan kerugian pada saat dijual, serta deposito pada bank yang sehat.
Penjelasan Pasal 165 Ayat (3)
Cukup je1as.