Pasal 168
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VII SINERGI PENDANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 diatur dengan atg.u berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 168
Cukup jelas.