Pasal 169
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Ayat (1)
Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional.
Ayat (2)
Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan melalui:
Huruf a
penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
Huruf b
penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah;
Huruf c
pengendalian dalam kondisi darurat; dan
Huruf d
sinergi bagan akun standar.
Penjelasan Pasal 169
Penjelasan Pasal 169 Ayat (1)
Sinergi dimaksud dalam rangka mendukung pengelolaan fiskal pusat dan Daerah yang terintegrasi antara lain adalah refocusing, penyesuaian Belanja Daerah dan belanja pusat, mendukung kebijakan anti-cgclical, serta penyelarasan kebijakan fiskal nasional dan target capaian pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal 169 Ayat (2)
Cukup jelas.