Pasal 172
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
Huruf a
Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif delisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya, paling lama bulan Agustus tahun anggaran berjalan, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan perekonomian nasional;
Huruf b
jumlah kumulatif delisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3o/o (liga persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan; dan c jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pembiayaan Utang Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal 172
Cukup jelas.