Pasal 173
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
Huruf a
Pemerintah dapat mewajibkan Daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan APBD;
Huruf b
Pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172; dan
Huruf c
ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusingl, perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan penyesuaian batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal 173
Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" adalah memburuknya kondisi ekonomi makro dan keuangan yang menyebabkan fungsi dan peran APBN dan APBD tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien, antara lain: a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan; b. proyeksi penurunan pendapatan negara fDaerah dan/atau meningkatnya belanja negara/Daerah secara signifikan; dan/atau c. adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.