Pasal 179
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Ayat (1)
Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit terhadap:
Huruf a
pelaksanaan TKD; dan
Huruf b
pelaksanaan APBD.
Ayat (2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
Ayat (3)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal 179
Penjelasan Pasal 179 Ayat (1)
Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaksanaan TKD dan pelaksanaan APBD setidaknya berfokus pada i) pelaksanaan belanja wajib (mandatory spending), seperti belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; ii) likuiditas Keuangan Daerah; iii) SiLPA; serta iv) pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian outputatas program-program prioritas nasional dan Daerah.
Penjelasan Pasal 179 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 179 Ayat (3)
Cukup jelas.