Pasal 193
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Penjelasan Pasal 193
Cukup jelas.