Pasal 2
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
Huruf a
pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;
Huruf b
pengelolaan TKD;
Huruf c
pengelolaan Belanja Daerah;
Huruf d
pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan
Huruf e
pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.