Pasal 20
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 4 PAB
Ayat (1)
Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Ayat (2)
Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.