Pasal 22
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 4 PAB
Ayat (1)
PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Ayat (2)
PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan AIat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
Ayat (3)
PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka.
Ayat (4)
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
Ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.