Pasal 24
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 5 PBBKB
Ayat (1)
Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.
Ayat (2)
Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.
Ayat (3)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
Ayat (4)
Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.