Pasal 26
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 5 PBBKB
Ayat (1)
Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar lOVo (sepuluh persen).
Ayat (2)
Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Ayat (3)
Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda da-lam rangka stabilisasi harga.
Ayat (4)
Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Ayat (5)
Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 26
Penjelasan Pasal 26 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (3)
Stabilisasi harga dilakukan dalam rangka pengendalian risiko fiskal dan ekonomi.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (5)
Cukup jelas.