Pasal 28
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 6 PAP
Ayat (1)
Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Ayat (2)
Yang dikecualikandari objek PAP adalah pengambilan dan/ atau pemanfaatan untuk:
Huruf a
keperluan dasar rumah tangga;
Huruf b
pengairan pertanian rakyat;
Huruf c
perikanan ralryat;
Huruf d
keperluan keagamaan;
Huruf e
kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan
Huruf f
kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.