Pasal 30
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 6 PAP
Ayat (1)
Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.
Ayat (2)
Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
Ayat (3)
Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Permukaan.
Ayat (4)
Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor:
Huruf a
lokasi pengambilan air;
Huruf b
volume air; dan
Huruf c
kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Ayat (5)
Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Penjelasan Pasal 30
Penjelasan Pasal 30 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (4)
Bobot Air Permukaan dihitung dengan menggunakan indikator-indikator yang menunjukkan dampak pengambilan/pemanfaatan Air Permukaan terhadap lingkungan.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (6)
Cukup jelas.