Pasal 31
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 6 PAP
Ayat (1)
Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Ayat (2)
Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.