Pasal 32
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 6 PAP
Ayat (1)
Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara menga-likan dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan tarif PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
Ayat (2)
PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.