Pasal 4
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 1 Jenis Pajak
Ayat (1)
Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
Huruf a
PKB;
Huruf b
BBNKB;
Huruf c
PAB;
Huruf d
PBBKB;
Huruf e
PAP;
Huruf f
Pajak Rokok; dan
Huruf g
Opsen Pajak MBLB.
Ayat (2)
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
Huruf a
PBB-P2;
Huruf b
BPHTB;
Huruf c
PBJT;
Huruf d
Pajak Reklame;
Huruf e
PAT;
Huruf f
Pajak MBLB;
Huruf g
Pajak $arang Burung Walet;
Huruf h
Opsen PKB; dan
Huruf i
Opsen BBNKB.
Ayat (3)
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.