Pasal 41
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 8 PBB-P2
Ayat (1)
Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Ayat (2)
Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
Ayat (3)
Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas.