Pasal 44
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
Ada lompatan nomor ayat pada dokumen sumber pasal ini. Nomor yang ditampilkan mengikuti PDF asli dan masih memerlukan pemeriksaan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 9 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Ayat (1)
Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangu.nan.
Ayat (2)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Huruf a
pemindahan hak karena:
Angka 1
jual beli;
Angka 2
tukar-menukar;
Angka 3
hibah;
Angka 4
hibah wasiat;
Angka 5
waris;
Angka 6
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
Angka 7
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
Angka 8
penunjukan pembeli dalam lelang;
Angka 9
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Angka 10
penggabungan usaha;
Angka 11
peleburan usaha;
Angka 12
pemekaran usaha; atau
Angka 13
hadiah; dan
Huruf b
pemberian hak baru karena:
Angka 1
kelanjutan pelepasan hak; atau
Angka 2
di luar pelepasan hak.
Ayat (3)
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Huruf a
hak milik;
Huruf b
hak guna usaha;
Huruf c
hak guna bangunan;
Huruf d
hakpakai;
Huruf e
hak milik atas satuan rumah susun; dan
Huruf f
hak pengelolaan.
Ayat (6)
Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
Huruf a
untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
Huruf b
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
Huruf c
untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
Huruf d
untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
Huruf e
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
Huruf f
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
Huruf g
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
Huruf h
untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.