Pasal 47
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 9 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Ayat (1)
Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Ayat (2)
Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas.