Pasal 48
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 9 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Ayat (1)
Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) atau ayat (6), dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 47 ayat (2).
Ayat (2)
BPHTB yang tenrtang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.