Pasal 50
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 10 PBJT
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
Huruf a
Makanan dan/ atau Minuman;
Huruf b
Tenaga Listrik;
Huruf c
Jasa Perhotelan;
Huruf d
Jasa Parkir; dan
Huruf e
Jasa Kesenian dan Hiburan.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.