Pasal 52
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 10 PBJT
Ayat (1)
Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna alhir.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Huruf a
konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
Huruf b
konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
Huruf c
konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
Huruf d
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dai instansi teknis terkait; dan
Huruf e
konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.